
Oleh : Shofiyullah Muzammil, Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (Hebitren); dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta
REPUBLIKA.CO.ID, Perdebatan mengenai batas nisab zakat uang dan tabungan kembali mengemuka. Pertanyaannya klasik tetapi implikasinya sangat aktual: apakah nisab zakat atas uang dan simpanan bank sebaiknya mengacu pada emas (85 gram), perak (595 gram), ataukah perlu formulasi baru yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi modern?
Isu ini bukan sekadar teknis fiqh. Ia menyentuh jantung keadilan sosial dalam Islam.
Dalil yang Sama, Tafsir yang Berbeda
Alquran menyebut emas dan perak secara eksplisit:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad ﷺ menetapkan nisab 20 dinar (≈85 gram emas) dan 200 dirham (≈595 gram perak). Para sahabat dan ulama mazhab kemudian menjadikannya standar baku zakat harta.
Namun, pada masa Nabi, emas dan perak bukan sekadar komoditas, melainkan mata uang resmi. Uang kertas, apalagi uang digital, belum dikenal. Maka ketika hari ini zakat dikenakan atas saldo rekening bank atau gaji bulanan, pertanyaannya menjadi: standar mana yang paling tepat untuk dijadikan acuan?
Mengapa Banyak Menggunakan Nisab Emas?
Mayoritas lembaga zakat, termasuk di Indonesia, menggunakan standar 85 gram emas sebagai nisab zakat uang. Argumentasinya kuat. Pertama, emas relatif stabil sebagai penyimpan nilai. Kedua, dalam sejarah fiqh, emas lebih sering menjadi patokan standar moneter. Ketiga, banyak ulama kontemporer—seperti Wahbah al-Zuhaili dan sejumlah fatwa lembaga fiqh internasional—cenderung menjadikan emas sebagai rujukan dalam zakat uang modern.
Secara praktis, penggunaan emas membuat ambang nisab lebih tinggi dibanding perak, sehingga tidak semua pekerja formal otomatis terkena kewajiban zakat. Ini dianggap lebih realistis dalam struktur ekonomi saat ini. Namun di sinilah muncul kritik.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
5














































