Jumat 11 Apr 2025 21:00 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
sumber : Republika
Berita Lainnya