OJK Blokir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol dalam 27 Bulan Terakhir

2 hours ago 2

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online atau judol yang masih merebak di industri perbankan. OJK telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi perjudian daring mencapai 30 ribu rekening dalam 27 bulan terakhir.

“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Ahad (25/1/2026).

Dian menerangkan, di samping itu, perbankan secara aktif juga melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Ia menekankan, pihaknya terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian online. Dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.

“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” ungkapnya.

OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian online sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan lembaga jasa keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |