REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mulai membahas fatwa terkait usaha bulion atau bank emas.
“Pada tanggal 3–4 Desember 2025 yang lalu, KPKS telah melakukan FGD atau Focus Group Discussion bersama DSN MUI membahas usulan fatwa terkait kegiatan usaha bulion syariah,” ujar Dian Ediana Rae, yang juga Ketua KPKS, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Selain kegiatan bulion, ia menyampaikan kedua lembaga tersebut juga telah melakukan sejumlah pertemuan selama Juni–Desember 2025.
Beberapa hal yang dibahas di antaranya terkait daftar efek syariah, kripto syariah, literasi dan inklusi keuangan syariah, pengembangan kebijakan dan produk perbankan syariah, serta Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Produk Investasi Perbankan Syariah.
Dian menuturkan kolaborasi dengan DSN MUI tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memperluas ragam instrumen keuangan berbasis syariah di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia mengatakan inovasi produk syariah diperlukan untuk mempertahankan tren positif industri keuangan syariah di Tanah Air.
Berdasarkan Islamic Finance Development Report 2024, Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI).
“Peringkat ini didukung oleh performa kuat di berbagai indikator utama, seperti pendidikan dan penelitian, di mana Indonesia mencatatkan jumlah institusi pendidikan serta publikasi ilmiah yang tinggi di bidang keuangan syariah,” kata Dian.
Ia menilai pencapaian tersebut menunjukkan keberhasilan Indonesia menjadi salah satu pemain utama dalam pengembangan keuangan syariah global.
“Selain itu, Indonesia juga menempati posisi yang sangat kompetitif dalam hal regulasi dan penyelenggaraan kegiatan terkait industri (keuangan syariah) ini. Ini menandakan bahwa dukungan ekosistem, baik dari sisi kebijakan maupun aktivitas industri, terus diperkuat,” ujarnya lagi.
Tidak hanya pengembangan dan pengaturan produk keuangan syariah, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi industri keuangan syariah di tengah masyarakat.
OJK menggandeng Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meluncurkan buku khutbah syariah muamalah bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Dian menyatakan peluncuran buku khutbah tematik tersebut merupakan upaya kultural untuk memberikan pemahaman mengenai layanan keuangan syariah kepada masyarakat luas melalui masjid dan lembaga pendidikan.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan ekosistem pengetahuan yang kuat, termasuk melalui penerbitan buku seperti ini, industri keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, inklusif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
sumber : Antara

2 hours ago
6












































