Pajak Digital di Era Transformasi Ekonomi Global

10 hours ago 6

Image NAJWA WIHARYANA

Politik | 2025-05-02 09:14:15

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital telah berkembang pesat, membawa perubahan besar dalam cara kita berbisnis, berkomunikasi, hingga berbelanja. Kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital seakan tanpa batas. Namun, di balik semua kemudahan ini, ada satu hal yang sering terlupakan: kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pasar digital.

Bagi banyak negara, termasuk Indonesia, hal ini menjadi tantangan besar. Sebagian besar perusahaan besar di sektor digital, seperti Google, Facebook, dan Amazon, memiliki pelanggan yang besar di Indonesia, tetapi sering kali mereka tidak memiliki kewajiban pajak yang setara dengan keuntungan yang mereka peroleh. Di sisi lain, usaha kecil dan menengah (UKM) lokal yang menjual produk atau jasa secara digital harus membayar pajak yang sesuai.

Gambar : https://images.app.goo.gl/5aSQ5

Pajak Digital: Kenapa Harus Ada?
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama negara. Dengan adanya pajak, negara dapat menyediakan layanan publik yang penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, dalam ekonomi digital, di mana transaksi sering kali tidak melibatkan kontak fisik, sulit untuk menerapkan pajak yang sesuai.

Pajak digital diperlukan untuk memastikan bahwa semua pemain ekonomi, baik yang besar maupun yang kecil ikut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan negara. Tanpa adanya regulasi yang tepat, perusahaan multinasional yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia bisa terus meraup keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi yang layak. Hal ini menciptakan ketimpangan yang dapat merugikan ekonomi domestik.

Bagaimana Pajak Digital Bisa Diterapkan dengan Adil?

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memungut pajak dari perusahaan digital asing melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk dan layanan digital asing yang dijual di Indonesia. Langkah ini adalah upaya yang baik, tetapi masih ada tantangan besar terkait pajak penghasilan (PPh), terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki BUT di Indonesia.

Menerapkan pajak digital secara adil bukan perkara mudah, tetapi sangat mungkin dilakukan. Dibutuhkan pendekatan yang seimbang antara kepastian hukum bagi pelaku usaha global dan perlindungan serta insentif bagi pelaku lokal. Tujuannya bukan untuk membatasi pertumbuhan ekonomi digital, tetapi untuk memastikan bahwa kemajuan ini membawa manfaat yang merata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |