Pajak E-Commerce, Ini Skema Aturannya dan Siapa Saja yang Terdampak

4 hours ago 4

Aturan mengenai pemungutan pajak oleh e-commerce telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai pemungutan pajak oleh e-commerce telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak tersebut bukanlah pajak baru.

“Perlu ditekankan, ini bukan pajak baru. Ini hanya sistem skema pemungutan pajak saja (yang baru),” ujar Direktur Kepatuhan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam agenda media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.

Yoga menjelaskan, penerbitan aturan terbaru mengenai pemungutan pajak oleh e-commerce terhadap para merchant dilatarbelakangi oleh perkembangan pesat ekosistem digital. DJP ingin mengakomodasi dinamika tersebut dengan menciptakan skema pemungutan pajak yang lebih mudah dilakukan oleh e-commerce.

“Latar belakangnya adalah digital semakin berkembang, dan kami di DJP Kemenkeu harus men-capture itu. Contohnya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri sudah sejak 2020, kripto sudah kena dari 2022, fintech juga sudah ada PMK-nya sejak 2022. Hari ini kami ingin membuat skema pemajakan untuk PMSE dalam negeri,” ungkapnya.

Yoga menambahkan, melalui skema baru pemungutan pajak terhadap merchant, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proses pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah. “Saya yakin mereka mau bayar pajak, tapi tidak tahu caranya. Maka kami minta marketplace yang memungut agar jadi lebih sederhana,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |