Pakar Nilai SE Mendagri soal Anggaran Bencana di Tiga Provinsi Tepat

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Langkah itu sudah tepat dan dibutuhkan pemda.

Menurut pakar administrasi publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Mawar, kondisi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), memerlukan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata. Sehingga keluarnya SE itu bisa menjadi payung hukum.

"Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari bantuan yang tidak merata," kata Mawar saat dihubungi di Jakarta, Ahad (14/12/2025).

Meski begitu, Mawar menekankan, implementasi SE tersebut benar-benar berdampak, diperlukan pemetaan data yang komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak bencana. Hal itu penting agar bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat maupun antarpemda dapat tepat sasaran.

"Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan skala prioritas utama daerah atau desa dapat diidentifikasi secara akurat," ujar Mawar.

Dia pun mendorong Mendagri Tito melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda. Selain aspek akuntabilitas, pengawasan itu penting untuk memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

"Daerah terdampak harus bisa setiap saat mengakses bantuan dari pemda lain yang secara fiskal lebih mampu," ucap Mawar.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, kebijakan Mendagri Tito terkait SE pada dasarnya merupakan kebijakan yang mulia. Menurut dia, Mendagri memahami kegamangan kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera dalam mengalokasikan anggaran untuk pemulihan pascabencana.

"Mengapa saya katakan mulia. Karena banyak kepala daerah itu yang takut apabila APBD untuk program lain dialihkan untuk penanganan bencana. Contohnya, anggaran infrastruktur digunakan untuk bencana. Kalau tidak ada payung hukum, mereka khawatir menjadi temuan kerugian negara di kemudian hari," ucap Trubus.

Read Entire Article
Politics | | | |