REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan arah kebijakan pengembangan pariwisata Bali ke depan kepada Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana.
Dalam pertemuan yang membahas langkah strategis itu, Koster menyebutkan regulasi-regulasi yang menjadi pijakan dalam menjalankan pariwisata Bali.
“Dalam bidang pariwisata Provinsi Bali mengedepankan konsep pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” kata Koster di Denpasar, Sabtu.
“Melalui Perda Bali Nomor 5 Tahun 2022, pergub, dan surat edaran tentang tata kelola pariwisata, pemerintah daerah mendorong masuknya wisatawan yang cinta dan peduli terhadap Bali,” sambungnya.
Kepada Menpar, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang juga didukung dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali yakni UU Nomor 15 tahun 2023.
Selain untuk pariwisata secara langsung, undang-undang itu juga mencakup Bali yang mandiri energi tanpa PLTU batu bara, daulat pangan, akses air bersih, pembangunan infrastruktur, dan moda transportasi publik.
“Wisatawan ke depan akan diatur lebih ketat. Minimal harus memiliki bukti keuangan, tiket pulang-pergi, dan membayar pungutan wisatawan asing, tidak bisa sembarangan masuk,” ujarnya.
“Kami juga menindak vila ilegal, bangunan tanpa pajak hotel dan restoran, serta mengendalikan pembangunan hotel agar tidak merusak lahan produktif,” sambung orang nomor satu di Pemprov Bali itu.
Selanjutnya Pemprov Bali sedang dan akan mengembangkan destinasi baru seperti Turyapada Tower di Bali Utara dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, bekerja sama dengan Pemkab Badung, Denpasar, dan Gianyar untuk menyebarkan pusat pertumbuhan ekonomi.
Mendengar paparan arah kebijakan pariwisata Bali, Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasinya atas kesiapan Bali sebagai pemegang posisi strategis gerbang masuk wisatawan ke Indonesia.
“Banyak yang lebih mengenal Bali daripada Indonesia, ini peluang sekaligus tanggung jawab besar,” ujarnya.
Ia mengaku senang dengan langkah-langkah Pemprov Bali terutama dalam penanganan sampah belakangan yang dilandasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
“Termasuk larangan plastik sekali pakai yang diapresiasi oleh kementerian dan pemerintah pusat,” katanya.
Namun, ia memberi PR bahwa masih ada beberapa isu utama seperti overcrowding dan macet di Bali Selatan khususnya kawasan Canggu dan akomodasi alternatif ilegal seperti vila tanpa izin, dimana dari hasil verifikasi, Menpar mendata terdapat lebih dari 5.000 unit.
Selain itu Menteri Widiyanti menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur seperti MRT atau subway hingga membahas kelanjutan rencana Bandara Bali Utara.
Ia berharap pemerintah dapat menghidupkan potensi pariwisata di luar Bali Selatan dengan cara membangun akses dan ekosistem pendukung secara menyeluruh.
Kementerian Pariwisata sendiri memastikan memberikan dukungan untuk program-program pengenalan dan wisata minat khusus, seperti gastronomi dan wisata kesehatan di KEK Kesehatan Sanur.
“Kami juga siap mendukung kampanye besar-besaran edukasi do and don’t bagi wisatawan untuk menghargai budaya lokal," kata Widiyanti.
sumber : Antara