Pemerintah Siapkan Ratusan Petugas untuk Fasilitasi Badal Haji

2 hours ago 1
Jamaah haji yang berhalangan atau wafat bisa diwakilkan dengan badal haji.Jamaah haji yang berhalangan atau wafat bisa diwakilkan dengan badal haji.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Indonesia berkomitmen memberi layanan terbaik bagi jamaah haji. Salah satunya memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi jamaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah karena meninggal dunia.

Selain jamaah yang telah wafat, ada dua kategori lain yang berhak mendapatkan badal haji. Yakni jamaah yang sakit berat sampai tidak mampu disafariwukufkan, dan jamaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.

Hal itu disampaikan Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, melalui keterangan resminya, Rabu (14/5/2025). “Ketiga kondisi ini, sesuai Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” jelasnya.

Saat ini, sudah didata sekitar 140 petugas PPIH, dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji.

Ia menerangkan, bagi jamaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan.

“Kriteria jamaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jamaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Mekah, tapi belum sempat wukuf di Arafah,” imbuhnya.

Untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan baik, Zaenal menjelaskan PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat.

Mulai pendataan jamaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Setelah pelaksanaan badal, lanjutnya, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan.

“Dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.

Apa itu Badal Haji?

Banyak kisah para jamaah yang ingin berangkat mengalami pelbagai kendala. Bahkan, sampai meninggal dunia sebelum usai menunaikan seluruh rukun hajinya. Ada pula yang sudah punya kekuatan finansial, namun secara fisik lemah sehingga tak bisa menunaikan haji.

Nah, seseorang yang memiliki udzur atau halangan untuk menunaikan haji kadang menunjuk orang lain untuk menggantikannya. Ini yang kerap disebut badal haji.

Secara bahasa, badal artinya pengganti. Adapun badal haji yakni haji yang pelaksanaannya diwakili atau melalui perwakilan orang lain. Seorang pria bisa membadalkan perempuan dan sebaliknya, perempuan dapat membadalkan laki-laki.

Niat dan ibadah hajinya khusus untuk seseorang yang batal berangkat dan atau memberi amanah kepada orang lain. Merujuk buku Tuntunan Manasik Haji, versi Kementerian Agama, badal haji berlaku untuk tiga kalangan.

Yakni, pertama bagi orang yang sudah berkewajiban haji, yakni haji pertama atau bukan haji sunah. Haji nadzar pun terhitung sebagai kewajiban.

Saat ada orang yang sudah wajib haji (haji pertama) atau haji nazar itu wafat, ia dapat dibadalkan, baik semasa hidup sempat berwasiat maupun tidak.

Kedua, orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah (mampu berhaji), lalu sakit berat sehingga timbul kesulitan sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).

Terakhir, jamaah haji Indonesia yang sudah berada di Arab Saudi, tapi di sana kemudian sakit berat atau wafat sebelum sempat wukuf, maka hajinya boleh mendapat badal haji.

Badal haji hukumnya mubah atau boleh. Dasar hukumnya mengacu pada dalil di bawah ini:

Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ibu saya telah bernazar pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat. Apakah saya harus berhaji untuknya?”

Rasulullah bersabda, “Ya, pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya utang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR Bukhari).

Yan Andri

Read Entire Article
Politics | | | |