Pemerintah Terbitkan Aturan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

2 weeks ago 10
Situs Info Hot Siang Cermat Online

Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu. Bea Cukai menybut, aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.

Foto: Bea Cukai

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses kepabeanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.

Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan resmi diberlakukan pada 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.

“Penerbitan peraturan ini didasari upaya Bea Cukai untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, hal ini dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar Budi dikutip Rabu (23/4/2025).

Ia menyebutkan, salah satu pokok pengaturan pada PMK ini adalah efisiensi prosedur berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) barang tertentu memiliki beberapa kriteria, antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau barang yang mendapat subsidi

Budi mengungkapkan, Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.

Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan.

Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.

Sementara itu, Bea Cukai sebagai revenue collector turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum mendukung pengimplementasian peraturan tersebut. Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” pungkas Budi.

Read Entire Article
Politics | | | |