Pemkab Cirebon Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Saat Idul Adha

3 hours ago 5

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Semua tempat hiburan malam  yang ada di Kabupaten Cirebon diwajibkan untuk tidak beroperasi saat Hari Raya Idul Adha. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hari raya tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/Disbudpar tertanggal 19 Mei 2026 tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Saat Idul Adha. Adapun tempat hiburan yang wajib tutup itu berupa klub malam, diskotek, pub, karaoke maupun panti pijat kebugaran.

“Tempat-tempat itu wajib menghentikan operasional sementara mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, kemarin.

Ia menambahkan, seluruh usaha kepariwisataan juga dilarang menghadirkan aktivitas yang mengarah pada asusila, perjudian, mabuk-mabukan, minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya. Selain tempat hiburan malam, pengelola bioskop juga diminta tidak menayangkan maupun memasang poster film yang mengandung unsur pornografi, asusila, dan kekerasan selama momentum Hari Raya Idul Adha.

Pengusaha pariwisata juga diminta memberikan toleransi libur hari besar keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengelola usaha juga diwajibkan memasang spanduk bertema Idul Adha 1447 Hijriah di lokasi usaha masing-masing.

Ia menambahkan, pelaksanaan ketentuan tersebut akan disertai dengan pengawasan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Bagi yang melanggar, akan dilakukan penindakan oleh perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum.

“Bagi yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |