REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- M Rizal Pathurrohman (23), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung terancam batal mengikuti wisuda usai ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja.
Rizal, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari tangan mahasiswa itu, polisi menyita barang bukti seberat 685 gram ganja siap edar.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/6), mahasiswa itu mengaku menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis hingga telah menuntaskan sidang skripsi. "Iya sudah yudisium, tinggal wisuda," kata Rizal.
Rizal mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Untung dari penjualan digunakan untuk keperluan kuliah termasuk proses pembuatan skripsi. "Seperti ngeprint ngeprint skripsi atau yang lain, bimbingan, biaya transportasi dari sini (Cimahi) ke Universitas," katanya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan mahasiswa itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkusnya.
"Berdasarkan keterangan dia telah beroperasi selama 1 bulan mengedarkan ganja. Dia melakukan peredaran narkoba dengan modus tempel atau melalui COD. Peredaran COD dan sistem tempel dijalankan di sekitar kampus maupun di lokasi-lokasi lain sesuai pesanan online," kata Niko.
Dari usaha terlarangnya itu, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp700.000 yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya. Rizal diketahui saat ini hanya tinggal menunggu waktu wisuda. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya kuliah. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu Universitas Kota Bandung," kata Niko.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran ganja yang dilakukan mahasiswa tersebut. Akibat kasusnya itu, Rizal pun terancam gagal ikut wisuda di kampusnya karena dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang akan dikenakan itu 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denhgan ancaman penjara Mlminimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," katanya.