Perkara Hukum Zarof Ricar Belum Pungkas, Penyidik Masih Usut Sumber Uang Rp1 Triliun

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum pungkas. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp915 miliar dan 51 Kg emas yang ditimbun Zarof di rumahnya.

Salah-satu objek penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam TPPU Zarof itu menyangkut soal skandal pengurusan perkara keperdataan antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Zarof terkait permufakatan jahat suap-gratifikasi untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Jawa Timur 2024. Hakim PN Tipikor Jakarta juga memutuskan untuk menyita aset uang tunai Rp915 miliar dan emas 51 Kg yang ditemukan penyidik Jampidsus di rumah Zarof.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, dalam putusan hakim dikatakan, uang dan emas yang ditimbun Zarof itu tak bisa dibuktikan sumber perolehan resminya. Uang tunai Rp 915miliar serta emas 51Kg tersebut pun sebagai barang bukti dalam penyidikan lanjutan terhadap Zarof terkait dengan TPPU.

“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang ZR, sampai sekarang masih terus berlanjut prosesnya. Bagaimana perkembangannya, kita tunggu hasil penyidikan,” ujar Harli, Senin (23/6/2025).

Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 lalu. Selain menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas puluhan kilogram, penyidik Jampidsus dalam penyidikan TPPU itu, juga menyita sedikitnya delapan aset rumah milik mantan kepala badan diklat hukum dan peradilan di MA 2012-2022 itu. Termasuk kata Harli, melakukan pemblokiran terhadap akun-akun rekening, dan aset-aset milik keluarga Zarof lainnya.

“Karena dalam hal ini penyidik sudah meyakini adanya nexus (perbuatan) dengan aset-aset yang dimiliki oleh ZR ini,” ujar Harli.

Adapun dengan fakta-fakta yang sempat terungkap dalam persidangan, Zarof pernah mengakui uang yang ditimbun di rumahnya itu salah-satunya bersumber dari pengurusan perkara antara Marubeni Corporation dan Sugar Group. Ketika itu, ia mendapatkan uang Rp50 miliar dalam mengurus perkara keperdataan dua perusahaan perkebunan dan gula tersebut.

Menyangkut pengakuan Zarof itu, Harli menerangkan akan menjadi tambahan alat bukti bagi penyidik dalam pengusutan TPPU. Sebetulnya pengakuan Zarof tentang Sugar Group dan Marubeni itu, kata Harli, sudah pernah disampaikan kepada penyidik pada awal pengusutan.

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah salah-satu pemilik Sugar Group itu di Jakarta. Menurut Harli, penyidik di Jampidsus sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari dua perusahaan tersebut.

“Jadi kita tunggu perkembangan penyidikan terkait dengan TPPU ZR ini. Karena penyidik hingga saat ini, masih terus menggali keterangan-keterangan supaya unsur-unsur penjeratan pasal dalam pemberkasan TPPU ini bisa terpenuhi,” ujar Harli.

Read Entire Article
Politics | | | |