Polda DIY Periksa TIga Orang dalam Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait kasus sengketa tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran dan juga buta huruf. Laporan terkait perkara yang menimpa Mbah Tupon ini dibuat pada 14 April 2025 lalu oleh putra sulungnya bernama Heri Setiawan. 

Mbah Tupon terancam kehilangan tanah beserta dua bangunan rumah di atasnya akibat sertifikat lahan miliknya yang berbalik nama tanpa sepengetahuan dirinya.

“Setelah kami terima laporannya di SPKT, saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu (30/4/2025).

Ihsan menjelaskan proses penyelidikan hingga saat ini sedang berjalan dan pihaknya berkomitmen mengungkap kebenaran dari laporan yang disampaikan oleh korban.

Pihak kepolisian pun telah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Bahkan sudah ada tiga orang yang diperiksa terkait perkara tersebut. 

"Ini masih berprogres tentunya, kita akan terus update perkembangannya. Tapi kami pastikan Polda DIY berkomitmen untuk memproses semua yang terlibat, nantinya tentu di dalam tahap penyidikan," ujar Ihsan.

Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menduga ada cacat administrasi dalam proses pecah sertifikat tanah tersebut sehingga bisa beralih nama dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati.

Diketahui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  atau notaris Anhar Rusli menjadi pihak yang terlibat dalam urusan persertifikatan tersebut. Tri mengatakan jawatannya telah mendatangi kantor PPAT yang beralamat di Pasar Niten, Kabupaten Bantul itu, namun belum ada informasi yang bisa didapatkan karena saat didatangi, kantor notaris itu tutup.

"Kami akan melakukan pemanggilan. Pemanggilan ini dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Sehingga akan didapatkan keterangan terkait peristiwa ini. Dari sana nanti akan didapatkan keterangan mengenai pelanggaran apa yang dilakukan," katanya, di kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025).

"Ada cacat administrasi dari aspek-aspek pelaksanaan pembuatan aktanya," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengakuan Mbah Tupon yang merasa tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami karena keterbatasannya dalam membaca.

Kini, kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi perhatian masyarakat luas tak terkecuali di sosial media. Bahkan berbagai akun dengan jumlah pengikut yang besar di Indonesia ikut memberikan sorotan pada lansia yang dikenal sangat baik bahkan menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan ruang pertemuan RT itu.

Read Entire Article
Politics | | | |