Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

2 hours ago 5

Home > Umum Thursday, 13 Nov 2025, 18:07 WIB

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar

Dua tersangka dihadirkan saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi YusufDua tersangka dihadirkan saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan barang bukti dokumen proyek, laporan audit kerugian negara, uang tunai Rp250 juta dan dua tersangka berinisial AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG pelaksana kegiatan dari pihak swasta saat konferensi pers kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025).

Proyek tahun 2017 senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar itu, dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada BG dengan sepengetahuan AK tanpa adanya tindakan atau peneguran dari pihak terkait.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dir Krimsus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti beserta tersangka saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi YusufKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dir Krimsus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti beserta tersangka saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi Yusuf

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dengan menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik proyek.

Barang bukti uang tunai saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi YusufBarang bukti uang tunai saat rilis dugaan kasus korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Edi Yusuf

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pengembalian dana sebesar Rp895,9 juta oleh pihak PT Mulyagiri, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta", ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.***

Image

Read Entire Article
Politics | | | |