PPATK: Perputaran Dana Emas Ilegal di Indonesia Nyaris Seribu Triliun Rupiah

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana transaksi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp 992 triliun sepanjang 2023-2025. Dalam periode yang sama, PPATK juga menyampaikan total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang dua tahun 2023-2025 mencapai Rp 185 triliun. 

Nilai transaksi dan perputaran uang dari penambangan dan distribusi emas ilegal tersebut menjadi yang terbesar sebagai tindak pidana asal dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PPATK 2025.

Dalam siaran pers Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), pun disebut pencucian uang di Indonesia meningkat. PPATK menerima sebanyak 43,72 juta pelaporan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan, serta kejahatan lainnya dengan perputaran dana setotal Rp 2.085 triliun sepanjang 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka tersebut meningkat sebesar 42,88 persen dari periode 2024. “PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun,” begitu kata Ivan dalam siaran pers tersebut, Kamis (29/1/2026). 

Dari jumlah tersebut, PPATK mengklasifikasi sembilan jenis tindak pidana asal yang menjadi basis penelusuran PPATK. Disebutkan tindak pidana kejahatan lingkungan paling atas sebagai tindak pidana asal dalam penelusuran pencucian uang sepanjang 2025.

Terutama, kata Ivan, pada sektor pertambangan. PPATK menyampaikan 27 hasil analisa dan dua informasi dari sektor tambang dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Ivan. 

Serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI yang dari penelusuran PPATK mengalir ke pasa luar negeri. “Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan.

Masih dalam klasifikasi tindak pidana kejahatan lingkungan, PPATK juga menemukan nominal transaksi mencapai Rp 198,7 triliun sepanjang 2025 yang terkait dengan pencucian uang pada sektor komoditas strategis lainnya.

“Pada sektor lingkungan hidup, PPATK menyampaikan 15 hasil analisa, satu hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,7 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” ujar Ivan. Namun dalam laporan tersebut, PPATK tak menyebutkan gamblang tentang komoditas strategis itu.

Dan PPATK juga menyampaikan tiga hasil analisa terkait pencucian uang dari tindak pidana asal kejahatan lingkungan dalam sektor kehutanan. Nilainya transaksinya mencapai Rp 137 miliar sepanjang 2025.

“Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan sertifikat verifikasi legalitas kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” kata Ivan.

Selain itu, PPATK juga mengungkapkan temuan signifikan di bidang perpajakan sebagai pidana asal dalam pencucian uang pada periode 2025. PPATK mengungkapkan salah satu temuannya terkait dengan perdagangan tekstil ilegal dengan nilai total omzet mencapai Rp 12,49 triliun.

Judi online dan korupsi 

Read Entire Article
Politics | | | |