REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperkuat tata kelola pupuk subsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini mengarahkan pembenahan menyeluruh mekanisme subsidi pupuk sebagai bagian dari agenda strategis ketahanan pangan nasional.
Perpres tersebut menata ulang skema pembayaran subsidi, memperketat pengawasan penyaluran, serta menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri untuk mendukung program pangan pemerintah. Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menjelaskan perubahan paling mendasar dalam regulasi baru ini terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang diatur dalam Pasal 14. Skema tersebut mengubah pola pendanaan BUMN Pupuk dalam pengadaan bahan baku.
“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025).
Melalui ketentuan tersebut, BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
Langkah ini dirancang untuk menjaga kelancaran produksi pupuk, memperkuat arus kas industri pupuk nasional, serta meminimalkan risiko keterlambatan pasokan di tingkat petani.
Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memperluas cakupan pengawasan pupuk bersubsidi, mencakup aspek penyaluran fisik hingga akuntabilitas keuangan subsidi. Pemerintah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan karena posisinya sebagai program strategis nasional.
“Pupuk bersubsidi merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Jekvy.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai prinsip 7T, meliputi ketepatan jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima. Pendekatan ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan subsidi dan menjaga efektivitas anggaran negara.
Pemerintah juga menegaskan pemenuhan kebutuhan pupuk bagi program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah dan optimalisasi lahan, menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini sebagai bagian dari upaya swasembada pangan.
Terkait wacana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Kementerian Pertanian menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan. Skema ini masih menunggu kajian akademis yang melibatkan internal Kementerian Pertanian dan perguruan tinggi.
Perubahan tata kelola melalui Perpres 113 diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi dan kinerja industri pupuk nasional. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih tertata untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.

1 hour ago
2











































