Pramono: PJJ dan WFH Berlaku Hanya Saat Curah Hujan Tinggi

2 hours ago 3

Kendaraan menerobos banjir di ruas tol Tangerang-Merak KM 50 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (23/1/2026). Banjir setinggi kurang lebih 40 sentimeter yang merendam lajur satu dan dua akibat luapan Sungai Ciujung serta curah hujan tinggi tersebut menyebabkan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Merak tersendat dan hanya dapat dilalui kendaraan melalui lajur tiga (lajur cepat).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan imbauan pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai hanya diterapkan saat curah hujan tinggi. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

“Batas waktunya sampai 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka kembali normal,” kata Pramono di Jakarta, Ahad (25/1/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PJJ di seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |