Produsen 'Anggur Merah Kaliurang' Disomasi Pemkab Sleman, Bupati Jelaskan Alasannya

3 hours ago 2

Gunung Merapi difoto dari kawasan Kaliurang, Sleman, D.I Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama "Anggur Merah Kaliurang". Pemkab Sleman menilai penamaan itu dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.

"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin (21/4/2025).

Menurut dia, sebagai langkah antisipasi penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol, Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat penolakan/keberatan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman berlakohol kepada Kementerian Hukum DIY.

"Pertimbangan kami adalah Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon (Kecamatan) Pakem," katanya.

Pertimbangan lain, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012—2025 dalam Pasal 17 B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.

Selain itu, kata Bupati, adanya surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) pada tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'.

Harda mengatakan bahwa penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot dapat menimbulkan dan memberikan citra negatif kawasan Kaliurang sebagai kawasan destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah.

"Kami juga meminta produsen untuk segera mengganti nama produk minuman beralkohol tersebut, dan tidak mencantumkan lagi nama Kaliurang dalam produk minuman beralkohol yang dipasarkan secara umum," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |