REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di balik rimbunnya hutan Nusantara, sebuah ancaman senyap terus mengintai keberadaan satwa-satwa ikonik Indonesia yang kini berada di ambang kepunahan.
Maraknya perburuan liar yang didorong oleh tingginya permintaan pasar gelap global telah mengubah satwa-satwa eksotis menjadi komoditas tak bernyawa, memicu krisis keanekaragaman hayati yang kian mengkhawatirkan. Tanpa tindakan tegas, warisan alam ini terancam hanya akan menjadi cerita bagi generasi mendatang akibat keserakahan yang merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Ketegasan pemerintah kembali teruji saat tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Ditreskrimsus Polda Jateng, serta Polresta Magelang berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang berlangsung di Kecamatan Mertoyudan pada Kamis (15/1/2026) ini berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni MU (22) dan AR (24). Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai satwa dalam kondisi memprihatinkan, mulai dari kakatua jambul kuning, kucing hutan, elang alap tikus, hingga trenggiling.
Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan mamalia unik bersisik satu-satunya di dunia yang berperan penting sebagai pengontrol populasi semut dan rayap di alam. Sayangnya, satwa yang dijuluki "penjaga hutan" ini menjadi mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Permintaan yang tinggi akan dagingnya sebagai konsumsi mewah serta sisiknya yang secara mitos dipercaya memiliki khasiat medis, meskipun secara ilmiah hanya terdiri dari keratin layaknya kuku manusia, telah mendorong spesies ini ke status terancam punah (critically endangered).
Secara hukum, trenggiling ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi secara ketat karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, di mana induk trenggiling biasanya hanya melahirkan satu anak dalam setahun. Perburuan masif tidak hanya menghancurkan populasi mereka, tetapi juga merusak rantai makanan di hutan. Hilangnya trenggiling dapat menyebabkan ledakan populasi serangga perusak pohon, yang pada akhirnya mengancam kesehatan hutan sebagai penyangga oksigen dan sumber daya air bagi manusia.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Rutan Polresta Magelang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. "Kami akan menelusuri bukti digital untuk membongkar jaringan pemesan dan jalur distribusi di balik sindikat ini," tegasnya dalam pernyataan resmi pada Senin (19/1/2026).
Sementara itu, fokus Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah saat ini adalah menyelamatkan nyawa satwa yang tersisa. Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyani, mengungkapkan bahwa satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi stres berat akibat dikemas dalam keranjang sempit tanpa ventilasi. Upaya stabilitas kesehatan akan dilakukan sebelum nantinya dinilai kelayakannya untuk dilepasliarkan kembali ke alam, demi menjaga posisi Indonesia sebagai negara megabiodiversitas dunia.

11 hours ago
4















































