Raja Juli: 22 Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengeklaim, pemerintah pusat telah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Adapun PBPH itu mencakup total luas hingga 1.012.016 hektare secara nasional.

Menhut Raja Juli mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam rapat terbatas sebelumnya.

"Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare," kata Menhut Raja Juli dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Namun, ia menekankan, sebanyak 22 PBPH yang dicabut itu berlokasi di seluruh Indonesia. Artinya, lokasi seluruhnya bukan pada tiga provinsi di Pulau Sumatra yang terimbas banjir bandang.

Menurut Menhut, langkah pencabutan PBPH tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare (ha) kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Selain pencabutan izin, tutur Raja Juli, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal itu terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di tiga provinsi Pulau Sumatra tersebut.

Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

"Jadi, insya Allah, concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin," imbuhnya

Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |