REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memperkuat tata kelola penanggulangan bencana daerah dengan mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mandiri dan responsif. Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya frekuensi serta kompleksitas bencana dalam beberapa tahun terakhir.
Penguatan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada akhir Desember 2025. Untuk mempercepat implementasinya, Kemendagri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion tingkat nasional pada 7 Mei 2026 yang dihadiri perwakilan provinsi, kabupaten, dan kota.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan pola dan karakter bencana di Indonesia telah berubah signifikan sehingga membutuhkan pendekatan baru. Ia membuka paparannya dengan pertanyaan reflektif.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” kata Safrizal dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).
Menurut Safrizal, pola bencana kini makin sulit diprediksi dan bergerak lebih cepat dibanding kesiapan sistem yang ada. Rangkaian banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah menunjukkan waktu respons semakin sempit, sementara dampaknya kian luas.
Dalam sejumlah kasus, jeda antara hujan di hulu dan banjir di hilir berlangsung sangat singkat sehingga sistem peringatan dini dan mekanisme respons kerap tertinggal. Infrastruktur yang dibangun berdasarkan asumsi risiko puluhan tahun lalu juga menghadapi intensitas bencana yang lebih besar saat ini.
Secara global, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan sangat tinggi. Sebanyak 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per tahun, dan 75 persen infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” tegas Safrizal.
Kemendagri mendorong perubahan paradigma dari respons darurat menjadi pengelolaan risiko dan pencegahan. Safrizal menilai perubahan iklim dan degradasi lingkungan membuat bencana semakin tidak terduga.
“Bencana kini menjadi semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama,” tambahnya.
Ia menegaskan perlindungan masyarakat harus dimulai sebelum bencana terjadi. “Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” tegas Safrizal.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah, setara dengan pendidikan dan kesehatan. Setiap daerah diwajibkan membentuk BPBD yang kuat dan mandiri agar mampu mengambil keputusan cepat serta mengoordinasikan respons secara efektif.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” ungkap Safrizal.
Safrizal menekankan pemerintah daerah menjadi garda terdepan saat bencana terjadi karena respons awal dalam 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga.
Penguatan sistem juga ditempuh melalui empat pilar utama, yakni pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan multipihak yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, serta media massa.
Dalam forum tersebut, Safrizal memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster” yang mendorong masyarakat beradaptasi dan hidup berdampingan dengan risiko bencana secara lebih aman dan berkelanjutan, mengingat relokasi tidak selalu menjadi solusi mudah karena faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
“Kita tidak bisa memilih kapan bencana datang, tetapi kita bisa menentukan seberapa siap kita saat itu terjadi,” ujar Safrizal.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, perwakilan BPBD, serta perangkat daerah terkait dari seluruh Indonesia. Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA turut mendukung kegiatan ini sebagai kemitraan Indonesia–Australia dalam manajemen risiko bencana.
Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Tim Stapleton menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. “Pemerintah Australia sangat mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia, khususnya melalui penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” kata Tim Stapleton.

1 hour ago
7

















































