RUPSLB BNI Angkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris

2 hours ago 6

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyepakati pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris perseroan untuk menggantikan Suminto yang tidak lagi menjabat sejak 8 Oktober 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyepakati pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris perseroan untuk menggantikan Suminto yang tidak lagi menjabat sejak 8 Oktober 2025. Adapun Febrio saat ini menjabat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini,” kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Keputusan tersebut merupakan bagian dari mata acara terakhir RUPSLB yang mengukuhkan pemberhentian Suminto sebagai anggota Dewan Komisaris BNI. Pemberhentian ini seiring penugasan Suminto sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan sejak Oktober 2025.

Secara keseluruhan, perseroan menyampaikan bahwa RUPSLB digelar untuk memperkuat arah kebijakan, struktur tata kelola, serta kesiapan perseroan menghadapi tahun buku 2026.

RUPSLB yang diselenggarakan secara daring itu dipimpin Komisaris Utama BNI Omar Sjawaldy Anwar dan dihadiri jajaran Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan.

Putrama menjelaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

“RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang,” kata Putrama.

Selain agenda pengukuhan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh Holding Operasional sesuai amanat Undang-Undang BUMN yang diterbitkan pada 2025.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |