Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu (5/3/2025).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang beserta barang bukti berupa 185 gram metamfetamina/sabu yang disembunyikan di dalam popok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengungkapkan penindakan tersebut dilaksanakan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia.
"Ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang ferry dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, seorang penumpang (PG) sempat menghindari pelacakan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut," ujarnya dalam keterangan dikutip Jumat (14/3/2025).
Saat diwawancara petugas, PG tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi metamfetamina dan amfetamina.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan dua bungkusan plastik yang dicurigai sebagai sabu, salah satunya disembunyikan di dalam popok.
"Terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil positif sabu. Petugas pun membawa PG dan barang bukti sabu tersebut ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Evi.
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui PG bekerja atas perintah seorang laki-laki berinisial SS dan ini merupakan pertama kalinya ia bekerja sebagai kurir sabu. Awalnya ia hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 juta per trip.
Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp 10 juta per trip.
"Semula, PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani, tetapi setelah bernegosiasi dan dinaikkan upahnya, PG setuju membawa barang tersebut. Barang diterima PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai dan rencananya akan diberikan kepada seorang berinisial IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.
Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba,’’ katanya.