Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda karena Menkeu dan JPU Tak Hadir

8 hours ago 11

loading...

Roy Suryo Notodiprojo dan kuasa hukumnya setelah sidang praperadilan jilid V di PN Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (31/8/2026).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Namun, hingga sidang berlangsung, keduanya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi

Pantauan di lokasi, hanya piham Polda Metro Jaya yang menghadiri persidagan. "Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda karena Menkeu dan JPU Tak Hadir

Read Entire Article
Politics | | | |