loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Riuhnya pembelaan di media sosial terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook mendapat sorotan tajam dari Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. Melalui akun X resminya, @zanatul_91, Iman yang juga merupakan praktisi sekaligus influencer pendidikan ini membedah sisi gelap dari ambisi digitalisasi pendidikan yang kini berujung pada tuntutan hukum pidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iman secara konsisten menolak narasi emosional yang dibangun sebagian netizen bahwa kejaksaan tengah melakukan "kriminalisasi terhadap inovator muda". Sebaliknya, ia melihat bahwa langkah tegas Korps Adhyaksa adalah upaya penting untuk menyelamatkan muruah pendidikan nasional dari jeratan tata kelola ala korporasi yang ugal-ugalan.
Dalam salah satu utas terbarunya yang viral di platform X, Iman Zanatul menyentil pola kepemimpinan era Nadiem yang dinilai menyamakan institusi pendidikan publik dengan perusahaan rintisan (startup). Baginya, pemaksaan ekosistem Chrome OS dan Cloud Digital Monument (CDM) dalam juknis pengadaan adalah bukti nyata dari kebijakan elitis yang buta terhadap realitas lapangan.
Baca juga: Soroti Kasus Chromebook, DPR: Bukti Jaksa Solid, Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal
"Pendidikan itu menumbuhkan manusia, bukan tempat eksperimen pasar vendor tertentu. Memaksakan pengadaan teknologi triliunan rupiah di saat pandemik, ribuan sekolah atapnya bocor dan guru honorer menjerit adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," tulis Iman di akun @zanatul_91, dikutip Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, pembongkaran keterlibatan tim bayangan (shadow organization) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka tabir bagaimana kebijakan pendidikan nasional tidak lagi dirumuskan berdasarkan kebutuhan guru dan murid, melainkan disetir oleh kepentingan teknokratis eksternal dari aktor-jaringan tertentu. Menurut Iman, terlepas dari tuntutan Jaksa, dari sisi pendidikan, kerugian pendidikan jauh lebih besar dari sekedar tuntutan hukum. "Kalau melihat dampak kerusakannya terhadap pendidikan, lebih dari itu."


















































