Seorang Perempuan di Cianjur Memutilasi Anak Kandung dan Ibunya Lalu Dibakar Dibantu oleh Ayahnya

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang perempuan bernama Yanti Rustini bersama bapaknya Cahya nekat menghabisi anaknya berinisial SN (3 tahun) dan ibu kandungnya Lilis. Kemudian, Yanti memutilasi kedua korbannya di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, April lalu. Kedua jasad korban pun dibakar dan tulang belulangnya dibuang ke kebun dan sungai.

Kapolres Cianjur AKBP Rochman Yongky Dhilata mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang temuan tengkorak kepala, rahang di sebuah kebun pada 5 Mei. Selanjutnya, warga pun menemukan tulang rangka kedua kaki, kedua lengan manusia di sungai.

"Tengkorak kepala dan rahang di kebun ditemukan warga saat mencari rumput dan saat membersihkan sampah warga menemukan tulang kedua kaki dan tulang kedua lengan, kemudian dilaporkan ke polisi," ujar Rochman didampingi Kasatreskrim Tono Listianto, Senin (19/5/2025).

Ia menuturkan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang salah satu keluarga yang tertutup dan sudah dua pekan jarang keluar rumah. Petugas langsung mendatangi lokasi rumah dan mencium bau bangkai serta melihat Cahya dan Yanti.

Kapolres mengatakan petugas menanyakan asal muasal bau bangkai dan melihat di handphone milik Yanti terdapat foto jenazah yang diduga merupakan Lilis diketahui tanggal 22 April. Mereka berdua dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan mendalam.

"Polres Cianjur telah menangkap dan mengamankan tersangka Yanti dan Cahya," kata dia.

Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, kata dia, yaitu Yanti mencekik korban Lilis dan anaknya SN. Sedangkan Cahya memegang kedua kaki korban. "Setelah pelaku membunuh korban selanjutnya perhiasan berupa kalung, gelang diambil dan dijual," katanya.

Rochman menyebut, jasad tubuh korban dibakar dan dibuang untuk menghilangkan jejak. Sedangkan alasan Yanti menghabisi nyawa anaknya karena agar tidak berteriak dan berisik.

Cahya sendiri, kata Rochman, memutilasi kedua korban, membakar dan membuang jasad korban. Barang yang disita sebuah gunting besi, sebilah pisau, kalung emas 40 gram, handphone,  emas 23 gram.

Ia menyebut  pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 ayat 3 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

"Tersangka diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |