Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya mendengarkan paparan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa kementerian terkait telah mengambil langkah penanganan atas polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Persoalan ini mencuat setelah muncul penolakan dari kelompok masyarakat dan pegiat lingkungan yang menilai aktivitas tambang mengancam ekosistem kawasan pesisir dan hutan tropis Raja Ampat.
“Sudah langsung ditindaklanjuti. Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini,” kata Teddy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Teddy juga menyebut koordinasi antar kementerian dilakukan segera setelah informasi soal tambang diterima. “Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan.
“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.
PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, mulai beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang terbit pada 2017. Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), aktivitas tambang tetap menjadi sorotan karena dinilai membahayakan kawasan perairan yang kaya keanekaragaman hayati.
Greenpeace Indonesia mencatat, aktivitas tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam hingga 75 persen wilayah terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.
Organisasi ini juga menilai praktik penambangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
sumber : Antara