loading...
Pengadilan Negeri (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim pada Senin (21/9/2026) ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan penetapannya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.
Sidang pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dengan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.
"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko di persidangan, Senin (21/9/2026).
Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
Dalam petitumnya itu, pengacara Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK pada kliennya sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Empat, memerintahkan pada Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026," tutur Agus.


















































