Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 70 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG - Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang, TNI, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggagalkan peredaran 46.860 batang rokok ilegal dalam Operasi Pasar (Opsar) Bersama yang digelar di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang, Kamis (24/6/2026).
Operasi yang menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut berhasil mengamankan sebanyak 46.860 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 70.553.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 46.075.936.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengawasan yang terpadu, kami tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Gatot.
Ia menambahkan Bea Cukai akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terwujudnya kedaulatan fiskal Indonesia.
Kini seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 hours ago
6







































