Solusi Reaktivasi Otomatis Kepesertaan PBI BPJS Selama 3 Bulan Agar Rakyat tak Menjerit

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI pada Senin (9/2/2026) menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga, membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Rapat digelar menyusul kegaduhan penonaktifan kepesertaan segmen PBI yang berujung banyak pasien tak terlayani rumah sakit.

Empat menteri yang diundang dalam rapat yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam rapat itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan. Selama kurun waktu itu, pemerintah memvalidasi data para penerima, terkait penonaktifan kepesertaan 11 juta PBI JK.

"Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak," kata Budi dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak. Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.

Penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya, kata Budi, perlu diperhatikan, seperti kemoterapi yang siklusnya 5 kali seminggu, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalasemia.

Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) Kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi," katanya.

Budi mengatakan, selama periode validasi dalam tiga bulan itu, dapat dikomunikasikan ke publik bahwa PBI JK diberikan untuk yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem ini, penerima manfaat tidak perlu repot-repot ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya lagi.

Selain usul reaktivasi otomatis, katanya, dia juga menyarankan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka dengan masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Dan nomor tiga agar SK Kemensos ini berlaku dua bulan Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK Agar tidak dilihat salah Kemenkos dan kementerian kesehatan kalau ini berlakunya dua bulan," katanya.

Anomali perubahan data

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data PBI JKN dengan rentang waktu tertentu guna menghindari kejutan di kalangan masyarakat. Purbaya, dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, menyoroti tren anomali perubahan data PBI JKN pada Februari 2026.

Umumnya, rata-tara penonaktifan peserta hanya berkisar satu juta jiwa. Sementara pada Februari 2026, kepesertaan yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta 98 juta jiwa.

“Jadi, ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.

Pada prinsipnya, kata Menkeu, perubahan data PBI JKN merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, sehingga mampu melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu. Maka dari itu, Menkeu menggarisbawahi pemutakhiran data PBI JKN seharusnya tidak menimbulkan keributan.

Bendahara negara menyarankan penonaktifan data PBI JKN dapat diterapkan secara bertahap, misalnya diberikan jangka waktu dua hingga tiga bulan, yang juga disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa menyiapkan langkah mitigasi terlebih dahulu sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.

“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba nggak eligible (memenuhi syarat), nggak berhak,” jelasnya.

Purbaya berharap penentuan jumlah peserta PBI JKN ke depan dapat dilakukan dengan hati-hati dan terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan keberlanjutan program JKN. Menurutnya, bila prosedur berjalan dengan jelas, seharusnya tidak ada kendala kepesertaan PBI JKN.

Dia pun mengimbau BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan kendala operasional, manajemen, maupun sosialisasi yang bisa menimbulkan masalah program JKN.

“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” katanya lagi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |