Tak Penuhi Standar Keamanan, Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal

1 month ago 16

Bawang merah ilehal mengandung OPTK SYSV yang berbahaya bagi kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah dan pakaian bekas pada Kamis (13/3/2025). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sebelum seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan metode pembakaran.

Langkah ini diambil karena bawang merah tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sementara itu, pakaian bekas dilarang beredar karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada tanggal 12 Februari 2025. "Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas," ungkap Leni Rahmasari.

Total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Leni mengatakan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam diketahui bahwa bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani," kata Leni.

Pemusnahan ini menjadi komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. 

Read Entire Article
Politics | | | |