Transaksi Judi Online Masih Marak, Teknologi Pembayaran Perlu Ditingkatkan

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai penyedia sistem pembayaran atau payment gateway perlu mengembangkan teknologi untuk membendung aliran transaksi menuju rekening yang digunakan platform judi online. Selain itu, menurutnya, layanan sistem pembayaran juga harus memperkuat penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) secara lebih cermat dengan memanfaatkan alat Regulatory Technology (Regtech). 

Teknologi ini penting guna mencegah aliran dana yang mengarah ke aktivitas perjudian daring.

“Transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online seharusnya bisa diputus arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus memiliki kemampuan untuk memblokir aliran dana ke rekening penampung,” kata Nailul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5/2025).

Ia menambahkan, salah satu faktor yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat dalam judi online adalah kemudahan dan kecepatan transaksi melalui sistem pembayaran yang terintegrasi langsung dengan platform tersebut.

“Sistem pembayaran sekarang sangat mudah dan cepat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital. Kemudahan ini turut mendorong meningkatnya jumlah pemain judi online,” ujarnya.

Namun demikian, ia tidak sepenuhnya menyalahkan perkembangan teknologi sistem pembayaran digital. Menurutnya, kecanggihan teknologi justru memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendukung transaksi yang sah dan produktif.

“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan teknologinya,” kata Nailul.

Ia menyoroti bahwa motif utama masyarakat terlibat dalam judi online biasanya karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan secara cepat dan mudah, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Prosesnya mudah dan tidak memerlukan alat mahal, maka tak heran jika menjadi pilihan bagi mereka yang mencari tambahan penghasilan,” kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun dompet digital yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi mencatat telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP (1.248.405 konten), diikuti oleh platform seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan platform lainnya (10 konten).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan transaksi judi online lebih dari 80 persen secara year on year (yoy) pada kuartal I 2025 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Nilai perputaran dana yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada kuartal I 2024, kini menyusut menjadi Rp 47 triliun pada kuartal I 2025.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |