Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng akan Dihapus Mulai Bulan Depan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tunjangan rumah pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan dihapus per 1 Oktober 2025. Besaran tunjangan rumah pimpinan DPRD Jateng diketahui hampir mencapai Rp80 juta per bulan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengungkapkan, proses appraisal tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng sudah dilakukan. Appraisal atau penilaian tersebut dilakukan merespons aspirasi koalisi masyarakat sipil yang disuarakan pada serangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sumanto menerangkan, tunjangan rumah sebenarnya masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Sumanto, berdasarkan PP tersebut, pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan rumah jika tak memperoleh rumah jabatan.

Namun, tambah Sumanto, pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang sepakat untuk tidak mengambil tunjangan rumah. "Jadi tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan," katanya ketika diwawancara seusai memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).

Dia mengungkapkan, karena tak memperoleh tunjangan, Pemprov Jateng harus mencari dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng. "Jadi Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah," ujar Sumanto.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan, pimpinan DPRD memang mempunyai pilihan untuk memperoleh tunjangan rumah atau rumah dinas. "Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," ucapnya.

Menurut Sumarno, anggaran untuk tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. "Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP," katanya.

Besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.

Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp47.770.000.

Read Entire Article
Politics | | | |