UEA Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 2026

3 hours ago 5

Seorang Muslim melakukan sholat pada bulan suci Ramadhan, di dalam Masjid Al Farooq di Teluk Emirat Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (4/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan jumlah dan nilai tunai resmi untuk zakat fitrah, fidyah, serta pembayaran Ramadhan terkait untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah studi harga lapangan bersama Kementerian Ekonomi dan Pariwisata.

Dewan tersebut menyatakan zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per orang atau Dh 25 (sekitar Rp 115 ribu/satu dirham sekitar Rp 4.579) dalam bentuk tunai. Fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan dengan memberi makan satu orang miskin berupa 3,25 kilogram gandum atau Dh 20 per hari. Tarif Dh 20 per orang juga berlaku untuk pembayaran fidyah dalam bentuk pemberian makanan.

Fidyah untuk membatalkan puasa Ramadhan ditetapkan sebesar Dh 1.200 yang dibagikan kepada 60 orang membutuhkan. Sementara itu, fidyah untuk melanggar sumpah sebesar Dh 200 untuk 10 penerima manfaat.

Adapun fidyah atas perbuatan terlarang selama haji atau umrah ditetapkan sebesar Dh 120 yang dibagikan kepada enam penerima manfaat. Nilai minimum makanan untuk buka puasa ditetapkan sebesar Dh 20.

Dewan tersebut menegaskan, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan setelah fajar pada Hari Raya Idul Fitri dan sebelum matahari terbenam. Meski demikian, pembayaran lebih awal diperbolehkan jika diperlukan.

Dewan juga menyatakan pembayaran tunai diperbolehkan dan dinilai dapat lebih bermanfaat bagi penerima. Masyarakat pun didorong menyalurkan pembayaran melalui lembaga yang disetujui, seperti Dana Zakat, Bulan Sabit Merah Emirat, serta lembaga amal yang diakui di UEA.

Sumber: Gulf News

Read Entire Article
Politics | | | |