Waspada, 42 Perlintasan KA di Daop 3 Cirebon tak Dijaga

1 hour ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Puluhan perlintasan kereta api (KA) di wilayah kerja Daop 3 Cirebon hingga kini tak dijaga petugas. Program penutupan perlintasan sebidang pun terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyebutkan, terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

“Sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin, Selasa (21/4/2026).

Kondisi itu menimbulkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Karenanya, upaya penutupan perlintasan sebidang terus dilakukan.

Muhibbuddin menjelaskan, sejak Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan terhadap dua perlintasan sebidang ilegal yang terdapat di sejumlah wilayah. Kegiatan itu terlaksana melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan. 

Adapun rincian lokasi penutupan meliputi satu titik di Kabupaten Cirebon, yaitu di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya – Arjawinangun. Sedangkan satu titik lainnya di Kabupaten Subang, yaitu di Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru – Cikaum.

Ia mengatakan, langkah penutupan perlintasan liar itu merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman serta melindungi masyarakat sekitar. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. “KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tambah Muhibbuddin. 

Selain itu, para pengguna jalan juga diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif. “Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Muhibbuddin. 

Read Entire Article
Politics | | | |