WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Status Kewarganegaraannya tak Otomatis Hilang

2 hours ago 3

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan menelusuri status kewarganegaraan sejumlah WNI yang menjadi tentara asing. Termasuk Kezia Syifa yang menjadi personel US Army dan Bripda Muhammad Rio yang bergabung menjadi Russian Army.

Yusril mengaku, akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Washington dan Moskow. Langkah itu untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.

"Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Kasus Kezia Syifa menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial, bergabung menjadi tentara asing. Apalagi disebutkan Kezia dan beberapa nama lain lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak. Yusril menegaskan kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," ujar Yusril.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," ucap Yusril melanjutkan.

Read Entire Article
Politics | | | |