Sejumlah warga penerima bantuan antre menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten, Serang, Banten, Selasa (25/2/2025). Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH pada tahun 2025 sebesar Rp28,7 triliun dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat meringankan beban ekonomi keluarga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
“Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau ada bansos yang digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, sanksi pencabutan bansos akan tetap diberlakukan meskipun penerima tersebut termasuk kategori masyarakat miskin atau miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman berupa pencabutan bansos,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat dalam aktivitas judol sepanjang 2024.
Total nilai deposit judol dari kelompok tersebut mencapai Rp 957 miliar, dengan 7,5 juta kali transaksi selama tahun berjalan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial telah menggandeng PPATK untuk bekerja sama memastikan penyaluran bansos lebih efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima dari PPATK akan dijadikan pedoman untuk menyaring penerima yang benar-benar berhak, terutama di tengah temuan banyak rekening penerima bansos yang dormant atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selain menerima dana.
sumber : ANTARA