Akahkan Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Disebut di Sidang Terima 213.600 SGD? Ini Kata Ketua KPK

9 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan, yakni terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mengkaji terkait kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, dia mengatakan pimpinan KPK pada saat ini sedang menunggu strategi yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah terkait kasus Bea Cukai.

"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field. Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |