Penindakan rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dalam periode dua pekan, sejak 24 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono memaparkan capaian tersebut dan menjelaskan pihaknya melakukan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar, patroli jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dan kegiatan operasi gabungan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Kendari dalam periode tersebut mencapai Rp 1.205.667.000 dengan total nilai barang Rp 1.772.503.000.
Taufik menyebutkan sepanjang 2025 (data hingga 10 Desember 2025) Bea Cukai Kendari melakukan penindakan terhadap 4.235.780 batang rokok ilegal melalui 263 berkas penindakan.
"Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, perkembangan penindakan rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan," ujarnya melalui keterangan Senin (15/12/2025).
Ia memerinci pada 2022 tercatat penindakan rokok ilegal sejumlah 1,6 ribu batang, kemudian meningkat 16,5 persen pada 2023 menjadi 1,9 ribu batang. Lalu terjadi lonjakan signifikan sebesar 141,6 persen pada 2024.
Pada 2024 dan 2025 penindakan rokok ilegal menjadi lebih dari 4 ribu batang per tahun. Tren ini menunjukkan efektivitas pengawasan Bea Cukai Kendari terus meningkat dari tahun ke tahun.
Adapun untuk penindakan minuman mengandung etil akohol (MMEA) ilegal, sampai 10 Desember 2025, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 2.469,44 liter MMEA ilegal melalui 5 berkas penindakan.
Sementara itu, untuk penindakan narkoba, Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol melalui 13 berkas penindakan narkotika, 3 surat rekomendasi, dan 1 LPT-N hasil sinergi dengan BNN Provinsi Sultra dan BPOM Sultra.
Dalam aspek penyidikan, sepanjang 2025 Bea Cukai Kendari telah menerbitkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total empat orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka telah diputus bersalah dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam proses persidangan.
Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang tercatat dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp3.008.880.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.060.014.400.
"Capaian ini menunjukkan fungsi penegakan hukum di Bea Cukai Kendari tidak hanya kuat di tahap penindakan, tetapi juga berlanjut hingga ke tahap penyidikan," tambah Taufik.
Dalam aspek penegakan berupa Ultimum Remedium, Bea Cukai Kendari juga telah menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp2.233.858.000.
Secara keseluruhan, seluruh penindakan pengawasan hingga 10 Desember 2025 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.606.203.000, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 9.114.329.000.
"Bea Cukai Kendari berkomitmen terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Kami akan memerangi peredaran barang ilegal melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta laporan masyarakat," tutup Taufik.

2 hours ago
5













































