Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivasi akun Core Tax Administration System (Coretax) terus bertambah. Hingga 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.192.297 akun, dengan kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, dari total 11.192.297 akun Coretax yang telah aktif, sebanyak 10.287.565 akun merupakan WP orang pribadi (WP OP). Sementara itu, WP badan tercatat 816.117 akun, instansi pemerintah 88.394 akun, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
“Aktivasi Akun Wajib Pajak: 11.192.297,” demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Jumat (2/1/2026).
Capaian tersebut menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan posisi akhir Desember 2025. Per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, DJP mencatat sebanyak 9.871.709 WP telah mengaktifkan akun Coretax. Saat itu, aktivasi juga didominasi WP OP sebanyak 8.982.299 WP, diikuti WP badan 801.117 WP, instansi pemerintah 88.072 WP, dan PMSE 221 WP.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sebetulnya kami menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT,” kata Rosmauli.
Untuk mengejar target tersebut, DJP menempuh sejumlah langkah, antara lain mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawan mengaktifkan akun Coretax. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi, terutama bagi WP orang pribadi berstatus pegawai.
Dukungan kebijakan juga datang dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Di sisi kesiapan sistem, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan Coretax sebagai pusat sistem administrasi perpajakan nasional yang baru. Uji coba sistem telah dilakukan dua kali dalam sebulan terakhir.

2 weeks ago
22














































