Alasan Polisi Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo Usai Ramai Protes 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'

2 hours ago 3

Anggota polisi menaiki motor gede (moge) saat acara ulang tahun Korps Lalu Lintas (Korlantas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho akhirnya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan pembekuan ini menyusul ramainya kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |