REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan RAS eks Sekretaris DPRD dan S Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dalam kasus korupsi tunjangan perumahan. Mereka berdua, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan. Pada 2022, kata Roy, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota.
Selanjutnya, kata dia, tersangka RAS menunjuk KJPP Antonius untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan. Hasilnya, nilai tunjangan untuk ketua sebesar Rp 42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, anggota Rp 19.806.000 akan tetapi hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena hanya menghitung untuk ketua DPRD.
"Terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya tidak melalui penilai publik," ujar Roy, dikutip, Rabu (10/12/2025).
Roy mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar.
Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025. Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Para tersangka diancam dengan pidana pasal 2, pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.

8 hours ago
3















































