Anggota Brimob yang Bunuh Siswa SMP di Maluku Jadi Tersangka

3 hours ago 6

Ahad 22 Feb 2026 01:10 WIB

Pelaku terancam dipidana maksimal tujuh tahun penjara.

Brimob (ilustrasi)

Foto: Republika/Tahta Aidilla

Brimob (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TUAL -- Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14 tahun) hingga meninggal dunia. Korban yang berstatus sebagai pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) tewas setelah kepalanya dipukul helm oleh pelaku.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari  Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya.

Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. "Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.

Ia menambahkan proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

sumber : Antara

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |