
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat Polres Metro (Polrestro) Depok akan memburu para pelaku pengembokan pintu gerbang SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung.
Tim Inafis Polrestro Depok melakukan identifikasi dan membawa barang seperti besi, rantai, gembok dan barang lainnya sebagai barang bukti.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melaporkan secara resmi ulah para pelaku ke Polrestro Depok.
Baca juga: CV Puput Bersaudara Beri Kemudahan dalam Berkurban di Depok, Gandeng Ustadz Derry Sulaiman
“Tentu itu menjadi pertimbangan, karena kan ini unsurnya kalau lihat sudah ada, perusakan aset yaitu sekolah,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Endra dalam keterangan yang diterima, Kamis (08/05/2025).
Aset lahan maupun bangunan SDN tersebut merupakan milik aset Pemkot Depok yang mendapatkan pelimpahan aset karena memang perubahan dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok pada 1999.
"Salah satu yang diserahkan adalah asetnya adalah berupa bangunan, tanah dan gedung ini yang saat ini SDN Utan Jaya. Sehingga ini sudah tercatat sebagai aset Pemkot Depok, itu poinnya,” jelas Endra.
Baca juga: Dinas PUPR Depok akan Wujudkan Bebas Kabel Semrawut 2025
Dia menambahkan, jika ada pihak yang menyebut dan mengklaim kalau tanah SDN Utan Jaya milik ahli waris, itu klaim sepihak.
“Kalau klaim itu kan enggak masalah, itu kan klaim sepihak. Makanya beberapa kali kami diskusi, Pemkot Depok menganjurkan untuk pembuktiannya di Pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini. Status tanah tentu dalam penguasaan Pemkot Depok dan sudah tercatat di dalam bagian aset Pemkot Depok,” paparnya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menantang pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN Utan Jaya Cipayung untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan.
Baca juga: Lapak Penjual Hewan Kurban Diawasi Satpol PP Depok, Terkait Penjualan di Fasos Fasum
“Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat jika memang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah melakukannya,” terangnya.
Nina menegaskan, gugatan hukum merupakan langkah paling tepat untuk memastikan keabsahan status lahan yang saat ini disengketakan.
“Kalau memang mereka punya bukti yang valid, silakan gugat. Pemkot Depok akan patuh terhadap keputusan hukum," tegasnya.
Baca juga: Budidaya Maggot, Kelurahan Grogol Latih dan ingkatkan Kesadaran Warga Kelola Sampah
Menurut Nina, pada Januari 2025 lalu, Pemekot Depok telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Hasil mediasi tersebut tetap membuka ruang bagi mereka untuk menggugat secara hukum.
Merespons penyegelan sekolah yang kembali terjadi dan berdampak pada aktivitas belajar, Pemkot Depok akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
“Sementara ini kami akan membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu,” ungkap Nina. (***)