REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dinilai menjawab persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui regulasi baru tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyebut pemerintah mengubah skema subsidi pupuk dari cost plus menjadi marked to market yang dinilai lebih efisien dan transparan bagi industri pupuk nasional.
”Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” ujar Panggah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan selama sekitar 56 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, industri pupuk dinilai sulit melakukan revitalisasi maupun pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Karena itu, Panggah menegaskan Komisi IV DPR mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 agar tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional.
”Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1, dan beberapa unit lagi,” ucap Panggah.
Ia menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu menjadi langkah penting. Menurut Panggah, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi industri pupuk untuk berkembang, termasuk mendorong pengembangan industri lain, khususnya industri kimia yang dibutuhkan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
”Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” kata Panggah.
Penerbitan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Dalam ketentuan tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain mekanisme pembayaran, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk pada aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
Pemerintah menerapkan skema baru berbasis marked to market untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional. Skema ini menyesuaikan harga pupuk dengan harga pasar riil serta fluktuasi nilai tukar, sehingga subsidi diharapkan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

12 hours ago
8














































