Bagaimana Tata Cara Wudu untuk Anggota Badan yang Diamputasi?

1 day ago 8

loading...

Bagaimana Tata Cara Wudhu untuk Anggota Badan yang Diamputasi?/SS TikTok @maidiazam

Wudu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Bagaimana tata cara wudu jika ada anggota badan yang diamputasi?

Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudu jika ada anggota badan yang diamputasi? Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, menurut para ulama, cara wudu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.

Baca Juga: Haramnya Neraka bagi Seorang Muslim yang Mengamalkan Ibadah Ini

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitabMughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, bahwa dalam anggota wudu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ

“Jika anggota wudu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].

Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitabTuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhajmenjelaskan, menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika anggota wudu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. Sedangkan jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya. Ia berkata;

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ الْمَذْكُورِ مِنْ الْيَدَيْنِ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قُطِعَ ( مِنْ مِرْفَقَيْهِ ) بِأَنْ فَكَّ عَظْمَ الذِّرَاعِ مِنْ عَظْمِ الْعَضُدِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ)الْمُسَمَّيَانِ بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ ) يَجِبُ غَسْلُهُ ( عَلَى الْمَشْهُورِ ) ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَرْفِقِ إذْ هُوَ مَجْمُوعُ الْعِظَامِ الثَّلَاثِ ( أَوْ ) قُطِعَ مِنْ ( فَوْقِهِ نُدِبَ ) غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) مُحَافَظَةً عَلَى التَّحْجِيلِ الْآتِي

“Jika anggota wudu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku, atau terpotong di atasnya siku-siku. maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa.” [Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 2 halaman 399].

(aww)

Read Entire Article
Politics | | | |