Inggrit Fernandes
Info Terkini | 2025-12-15 11:45:06
Lahirnya Undang-Undang Bangunan Gedung di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 bertujuan agar terciptanya bangunan gedung yang sesuai dengan persyaratan teknik, Persyaratan administratif dan terwujudnya bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya. Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan tertib dan fungsinya ini memerlukan kerjasama antara masyarakat dan Pemerintah. Adapun tujuan filosofis undang-undang bangunan gedung adalah menjamin keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya. Pemerintah sebagai pembuat regulasi dan sebagai pembina harus memaksimalkan perannya agar tujuan filosofis undang-undang bangunan gedung dapat diwujudkan.
Secara normatif, regulasi yang ada telah berupaya mengantisipasi adanya resiko kebakaran dan keruntuhan bangunan. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2002 menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Sedangkan dalam Persyaratan Administratif Bangunan Gedung salah satu poin utamanya adalah adanya izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung merupakan amanat dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi jiwa, keselamatan, dan harta benda masyarakat. Penyederhanaan perizinan bangunan gedung tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung tetap menjamin keandalan bangunan sebagai ruang hidup manusia.
Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme perizinan bangunan gedung tanpa mengabaikan pemenuhan standar teknis, serta mengaitkan proses perizinan secara terintegrasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), guna mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus tetap menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan gedung.
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung meliputi; Keandalan struktur, Sistem proteksi kebakaran, Keselamatan konstruksi, Utilitas bangunan. Banyaknya gedung yang terbakar dan roboh seringkali mengabaikan persyaratan teknis ini. Perizinan bangunan gedung meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuain bangunan dengan fungsi yang diperuntukkan dan adanya Sertifikan Laik Fungsi (SLF) menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan dalam pendirian bangunan.
Persoalan utama bukan terletak pada kekosongan hukum dalam pengaturan bangunan di Indonesia, melainkan pada ketidak patuhan dalam implementasinya. Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah dapat berupa; inspeksi teknis yang tidak rutin, kurangnya tenaga pengawas bangunan dan konflik kepentingan dalam perizinan. Selain itu, rendahnya kesadaran dan kepatuhan pemilik bangunan dapat disebabkan karena mengutamakan efisiensi biaya, mengabaikan standar keselamatan dan renovasi ilegal tanpa kajian teknis. Penegakan hukum yang tidak efektif dalam pemberian sanksi administratif jarang diterapkan maksimal, minim penindakan pidana atau perdata,tidak ada efek jera.
Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan bangunan gedung, antara lain melalui penguatan pengawasan teknis oleh pemerintah, penerapan sistem PBG dan SLF yang transparan dan terdigitalisasi, penegakan sanksi secara konsisten terhadap setiap pelanggaran, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan bangunan gedung. Upaya-upaya ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran dan keruntuhan bangunan serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

10 hours ago
7














































