Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (1/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah (Jateng), Karmanto, meminta Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerbitkan aturan yang dapat mengakomodasi pekerja dalam melamar pekerjaan ketika usianya sudah menyentuh 40 tahun. Maraknya PHK menjadi alasan di balik perlunya aturan tersebut.
Karmanto mengungkapkan, sejak Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 65 anggota FSPIP Jateng telah terkena PHK. "Mirisnya, usianya sudah di atas 40 tahun, ada juga yang 50, 52 tahun," ujarnya ketika diterima Ahmad Luthfi sebagai salah satu perwakilan buruh yang tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dalam rangka memperingati May Day, Kamis (1/5/2025).
Karmanto menambahkan, saat ini FSPIP sedang mendampingi para anggotanya yang terimbas PHK agar semua hak-hak mereka terpenuhi. Namun dia mengingatkan, para pekerja tersebut nantinya akan kembali membutuhkan pekerjaan.
"Saya berharap, ini aspirasi, untuk Provinsi Jawa Tengah ini mengeluarkan pergub atau aturan yang bersifat lokal, bagaimana caranya kawan-kawan kita ini yang sudah cukup tua, usianya 40 tahun ke atas hingga 52, mempunyai kesempatan untuk bisa berkarya kembali," ucap Karmanto.
Menurutnya, jika tak ada aturan khusus, mereka yang ter-PHK pada usia 40-an tahun akan sulit melamar pekerjaan. "Kalau bekerja itu, sekarang syaratnya sudah ditulis, usia 18 sampai 35. Bagaimana dengan usia 35 ke atas? Nah ini mohon diberi kebijakan agar kawan-kawan yang ter-PHK ini mempunyai kesempatan berkarya kembali sampai purna tugas atau di usia 57," ujar pria yang juga menjabat Presidium Pusat Aliansi Buruh Jawa Tengah tersebut.
Menanggapi masukan tersebut, Ahmad Luthfi mengakui ketegori usia produktif adalah 17 hingga 63 tahun. Namun dia mengatakan peraturan terkait batas usia dalam dunia kerja ditentukan undang-undang.
"Jangan sampai undang-undang, nanti kita bikin peraturan, berbenturan. Nah ini yang menjadi kendala kita," ucap Luthfi. Kendati demikian, Luthfi mengatakan akan menampung masukan terkait persyaratan usia dalam dunia kerja tersebut.