REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perseroan memastikan rasio loan at risk (LAR) dan non-performing loan (NPL) hingga kuartal I 2025 tetap terjaga masing-masing di level 6 persen dan 2 persen.
“Rasio pencadangan NPL dan LAR berada pada level yang solid, masing-masing 180,5 persen dan 66,5 persen,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (22/5/2025).
Menanggapi penyidikan Kejaksaan Agung yang tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah bank dalam kasus Sritex, BCA menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“BCA berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dalam rangka penyelesaian bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” kata Hera.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Dua di antaranya berasal dari bank daerah, yakni DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, serta ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. Satu tersangka lainnya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Penyidik menemukan total tagihan kredit PT Sritex dan entitas anak usahanya mencapai Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024. Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Dari Bank BJB dan Bank DKI, Sritex tercatat menerima kredit sebesar Rp 692,98 miliar.
“Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman,” tegas Qohar. Ia memastikan pihaknya akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.